Kabar Baik, LPSK Bakal Fasilitasi Korban Kekerasan Seksual hingga Pencopetan di Transjakarta
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memfasilitasi korban kekerasan seksual hingga pencopetan di bus Transjakarta. Penumpang Transjakarta yang menjadi korban tindak pidana nantinya dapat mengadu di Ruang Sapa yang tersedia di halte.
"Ini adalah ruang yang ada di koridor agar seseorang yang mengalami kekerasan seksual, atau pencopetan, atau pembegalan itu bisa dilayani di Ruang Sapa ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Halte CSW, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Hasto memastikan, pihaknya bakal menempatkan petugas dan relawan di Ruang Sapa untuk melayani aduan korban. Dia juga membuka kemungkinan ada petugas kepolisian di Ruang Sapa itu.
"Nanti kita menempatkan tenaga sahabat saksi korban di situ, mungkin dari kepolisian ada, mungkin dari Transjakarta ada," ujar dia.
"Kami fasilitasi agar masyarakat pelanggan yang sedang mengalami masalah pidana, itu bisa dimudahkan aksesnya kepada LPSK," imbuhnya.
Ruang Sapa rencananya akan tersedia di setiap halte Transjakarta. Kendati demikian, dia mengakui perlu ada persiapan dan waktu untuk mewujudkan itu.