Kabar Baik! Pemprov Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor saat HUT ke-498
Rabu, 11 Juni 2025 - 18:48:00 WIB
Dia mengatakan kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak mendapat pemutihan.
"Yang bayar yang dapet pembebasan, kalau gak bayar ya gak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar sanksi akan di hilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak di hapuskan," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian