Kabar Baik! Prabowo Tebar Diskon Iuran JKK dan JKM 50% bagi Driver Ojol hingga Kurir
Senin, 15 September 2025 - 15:30:00 WIB
"Jadi JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol dan dana yang diperlukan Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS," tutur dia.
Dia memerinci, santunan kecelakaan kerja yang akan diterima yakni sebesar 48 kali upah untuk kematian, 56 kali upah untuk cacat, dan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak.
"Dan jaminan kematian totalnya bisa menerima Rp42 juta," kata Airlangga.
Editor: Rizky Agustian