Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diundang ke Reuni Akbar 212 di Monas, Prabowo bakal Hadir?
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik, Revitalisasi Sekolah Bisa Diajukan secara Online Mulai 2026

Senin, 24 November 2025 - 06:17:00 WIB
Kabar Baik, Revitalisasi Sekolah Bisa Diajukan secara Online Mulai 2026
Sekolah bisa langsung mengajukan revitalisasi secara daring atau online melalui aplikasi mulai 2026 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Gogot menuturkan, sasaran revitalisasi diberikan untuk sekolah negeri maupun swasta. Prinsipnya adalah pemerataan, keberpihakan terhadap daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta fokus pada sekolah dengan tingkat kerusakan paling tinggi.

Dia menyebut, program Revitalisasi Satuan Pendidikan akan terus ditingkatkan. Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan pemerataan akses pendidikan. Terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang atau berat pada 195.000 sekolah.

"Sebanyak 195.000 sekolah itu tentu tidak bisa diselesaikan dalam waktu 1-2 tahun ke depan. Tetapi paling tidak kita harus bisa menyelesaikan yang masuk skala prioritas. Agar anak-anak kita bisa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan aman, nyaman, dan gembira," tuturnya. 

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 sudah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan komitmen bersama antarpemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Gogot menekankan pentingnya kolaborasi daerah untuk memastikan pengusulan yang tepat sasaran. Pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan sekolah yang paling membutuhkan, menyusun prioritas berdasarkan kondisi kerusakan dan kebutuhan layanan pendidikan, melakukan asesmen dan verifikasi lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.

Kemudian, sekolah bertanggung jawab melengkapi persyaratan berupa dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan dengan geotagging dari enam sudut berbeda, serta formulir tingkat kerusakan bangunan sesuai ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta ditandatangani surveyor.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut