Kabareskrim Curhat Dapat Iklan Judol di HP: Jangankan Masyarakat, Saya Saja Ditawari
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku mengatakan judi online (judol) telah menyasar berbagai kalangan. Bahkan, dia juga pernah ditawarkan bermain judol oleh orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Jangankan masyarakat, kadang di handphone (HP) saya saja masuk orang menawarkan judi, slot judi. Nah ini gimana nih? Ya tinggal saya kirim saja ke Direktorat Siber, mereka (pelaku) enggak tahu kalau saya Kabareskrim. Artinya, mereka menyasar siapa saja, ini kan ngacak, siapa saja bisa ditawarin," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Dia dan jajaran Bareskrim Polri kerap menerima informasi dari masyarakat tentang judol. Maka itu, dia memastikan komitmen pihaknya memberantas judol.
Terlebih, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk memberantas praktik haram itu.
"Pak Kapolri senantiasa menyampaikan pada kami untuk terus melakukan pemberantasan judi online, bahwa Polri tak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi online, gak ada toleransi untuk judi online, kami akan kejar, tangkap, dan tindak siapapun yang terlibat," tuturnya.
Dia menerangkan, upaya pemberantasan judol harus dilakukan secara bersama-sama dan komprehensif dari hulu ke hilir. Hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga negara dan memastikan masa depan yang gemilang bagi terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Maka itu, kita lakukan pemberantasan judi online ini selalu berkolaborasi, dengan Komdigi dalam rangka melakukan pencegahan, seperti takedown konten-konten judi, dengan PPATK mencari dan mengejar melalui strategi penegakan hukum melalui penanganan tindak pidana pencucian uang, melakukan follow the money, karena kita pahami semakin canggihnya teknologi, semakin majunya teknologi informasi ini, transaksi digital semakin marak dan itu dipakai oleh mereka," jelasnya.
Wahyu menambahkan polisi melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPU judol, melakukan penyitaan, pembekuan, hingga pemblokiran aset guna memastikan hasil kejahatan itu tak dinikmati pelaku, memberikan efek jera, dan diharapkan tak lagi beroperasi.
Terbaru, polisi menciduk dua tersangka TPPU judol berinisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.
"Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TBC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital," kata Wahyu.
Editor: Rizky Agustian