Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang dan Aset Rp530 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Rabu (7/5/2025). Dua tersangka ditangkap terkait perkara tersebut.
Penyidik menyita uang dan aset diduga terkait kasus itu senilai Rp530 miliar lebih.
"Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp530.048.846.330," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Rabu (7/5/2025).
Dia menjelaskan kedua tersangka yakni Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial OHW dan Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi berinisial H. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan analisis.
Hasilnya, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (6/5/2025) malam.
"(Tersangka) berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi," tuturnya.