Kabareskrim Perintahkan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menggelar rapat, Selasa (20/7/2021). Rapat dilaksanakan di Mabes Polri secara virtual.
Pada kesempatan itu dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas," ujar Agus.
Dia menuturkan, banyaknya berita bohong terkait Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
Luhut Mengaku Setiap Hari Ditelepon Jokowi soal Perkembangan PPKM Darurat
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," tuturnya.