Kabareskrim Perintahkan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menggelar rapat, Selasa (20/7/2021). Rapat dilaksanakan di Mabes Polri secara virtual.
Pada kesempatan itu dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19.
"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, ini tindak tegas," ujar Agus.
Dia menuturkan, banyaknya berita bohong terkait Covid-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," tuturnya.