Kabasarnas Jadi Tersangka Suap, Partai Perindo Minta Pengadaan Barang dan Jasa Dievaluasi
Apabila terdapat perusahaan yang terlibat, tentu secara korporasi pun bisa dimintai pertanggung jawaban. Jika korporasi terbukti digunakan sebagai sarana untuk melakukan korupsi, tentu saja bisa dijerat dengan pidana korporasi.
"Dalam upaya menghindari risiko kerugian yang lebih besar, perlu juga ada mitigasi untuk pencegahan. Perlu ada evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlangsung di Basarnas, dan saya rasa ini juga tugas KPK selain melakukan penindakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.
Editor: Rizky Agustian