Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Kabur Sejak 2017, DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar Ditangkap

Selasa, 29 September 2020 - 21:05:00 WIB
Kabur Sejak 2017, DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar Ditangkap
DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar, Ruspahri (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp270 juta," katanya.

Ruspahri telah melarikan diri sejak bulan November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut