Kabur Sejak 2017, DPO Korupsi Dana Pendidikan di Sulbar Ditangkap
Selasa, 29 September 2020 - 21:05:00 WIB
"Ruspahri tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp270 juta," katanya.
Ruspahri telah melarikan diri sejak bulan November 2017 saat dipanggil sidang sebagai tersangka dan sidang dilakukan secata in absensia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.
Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp50 juta. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq