Kabur usai Setubuhi Pacar, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pria berinisial AF (19) diamankan polisi karena dilaporkan pacarnya atas tuduhan pencabulan. Pelaku telah melakukan aksinya dua kali.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah menyetubuhi korban pada Desember 2021 dan Januari 2022.
Dia menjelaskan di antara korban dan tersangka memang memiliki jalinan asmara, lantaran pelaku sering datang ke rumah korban. Akhirnya, pelaku ditangkap di kediaman temannya pada Selasa (17/5/2022) lalu.
"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap (di rumah korban). Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," katanya dalam keterangan, Jumat (20/5/2022).
Awal mula korban sempat menolak permintaan AF untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Kendati demikian, pelaku terus membujuk rayu dengan menyebut akan bertanggung jawab jika kemudian hari korban hamil.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab," tuturnya.