Kader PDIP Gugat Megawati ke PN Jakpus, Perpanjangan Jabatan Pengurus Tak Sesuai AD/ART
"Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025," ucap Anggiat.
"Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi," imbuhnya.
Ia pun menduga, Yasonna Laoly saat menjabat Menkumham dan pengurus inti DPP PDIP diduga telah mendapatkan perintah dari Megawati. Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya.
"Majelis Hakim dimohon supaya menyatakan Tergugat satu dan tergugat dua dinyatakan bersalah melawan hukum. Memohon Majelis Hakim supaya menyatakan penebitan SK Menkumham No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, batal demi hukum. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat," tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat