Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman Ditahan, Diduga Terima Suap terkait Kasus Lukas Enembe
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus suap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman. Proses ini merupakan hasil pengembangan kasus suap Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Gerius diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Suap diberikan karena Gerius telah membantu Lukas memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua.
"Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur melalui keterangan resmi KPK, Selasa (20/6/2023)
Asep mengungkap modus jahat Lukas dan Gerius dalam memperoleh dana haram dari proyek di Papua. Lukas dan Gerius diduga secara bersama-sama mengondisikan perusahaan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek di Papua.
Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.
Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Perusahaan-perusahaan lawan Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.
"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak," ujar Asep.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Lukas sedang berproses di pengadilan dan didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar.
Sementara Rijatono Lakka telah divonis bersalah karena menyuap Lukas Enembe dan Gerius One Yoman. Atas perbuatannya, Rijatono dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri