Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum
Selain mendapat uang hasil pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara. Diduga, uang potongan anggaran untuk operasional pribadi.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ujar Asep.
Tak hanya itu, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya senilai Rp450 juta. Uang itu diterima APN secara tak langsung lewat rekening bank sang istri. Selain itu, APN juga mendapaf uang Rp45 juta dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta dalam periode Agustus-November 2025.
"Sementara itu, selain menjadi perantara APN, terhadap Sdr. TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar," tuturnya.
Adapun rincian penerimaan itu yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022; dan dari rekanan sebesar Rp140 juta pada 2024. Jika di total, uang hasil penerinaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.
"Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Editor: Aditya Pratama