Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Kayu Gelondongan, Kejagung Siap Usut Dugaan Pembalakan Liar di Balik Bencana Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana

Kamis, 09 Oktober 2025 - 18:20:00 WIB
Kajari Jakbar yang Dicopot gegara Terlibat Gelapkan Barang Bukti Belum Diproses Pidana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan Kajari Jakbar Hendri Antoro yang dicopot jari jabatannya belum diproses pidana. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Dia sebagai atasan saja. Kan sudah diberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya. Proses internal sudah," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menunjuk pengganti sementara untuk posisi Kepala Kajari Jakbar tersebut.

"Pelaksana tugasnya (Plt) sudah ditunjuk, Aspisdus (Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut