Kajari Jakpus: Berkas Kasus Demonstran Luthfi Tahap Finalisasi Dakwaan
Kamis, 28 November 2019 - 10:19:00 WIB
"Dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai pukul 21.00 WIB malam enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, telah melimpahkan berkas kasus Luthfi ke Kejari Jakpus dan sudah dinyatakan lengkap (P21).
Diketahui media sosial Twitter ramai tagar #BebaskanLuthfi. Netizen meminta pelajar STM yang ikut demonstrasi menolak UU KPK itu agar dibebaskan.
Editor: Kurnia Illahi