Kajari Jakpus: Berkas Kasus Demonstran Luthfi Tahap Finalisasi Dakwaan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) mengakui telah menerima berkas kasus Luthfi Alfiandi, demonstran yang membawa bendera Merah Putih menolak revisi UU KPK. Berkas diterima sejak Senin (25/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Sugeng Riyanta mengatakan, dalam berkas perkara yang diterima dari kepolisian dinyatakan Luthfi bukan pelajar STM (SMK). Luthfi diketahui berusia 20 tahun yang menyamar mengenakan celana panjang abu-abu.
"Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah dan dia bukan siswa SMK tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ujar Sugeng saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, Luthfi ditangkap bukan karena menyelamatkan bendera Merah Putih. Bahkan, bendera tersebut tidak tercantum dalam dalam berkas perkara yang diterima kejaksaan.
Saat ini, kata dia tengah finalisasi penyusunan dakwaan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.