Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: Nelayan Temukan Drum Diduga Berisi Sabu 35 Kg di Laut Sumenep
Advertisement . Scroll to see content

Kakak Adik Jadi Kurir Narkoba di Tanjungbalai, Ditangkap Bawa Sabu 9 Kg dari Malaysia

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:35:00 WIB
Kakak Adik Jadi Kurir Narkoba di Tanjungbalai, Ditangkap Bawa Sabu 9 Kg dari Malaysia
Kedua tersangka berikut barang bukti 9 kg sabu-sabu yang diamankan petugas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGBALAI, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 9 kilogram yang diduga kuat dikendalikan jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dua pria kakak-beradik berinisial MR (51) dan AR (35) ditangkap dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025). 

Pengungkapan ini menjadi salah satu penyergapan narkoba terbesar di Tanjungbalai tahun ini, dengan nilai barang haram yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan dimulai usai petugas menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Pringgan,” ujar Kombes Calvijn, Jumat (30/5/2025).

Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sabu yang dikubur di area pemakaman belakang rumah. Barang bukti yang diamankan dari MR berupa tiga bungkus sabu dengan total berat 2 kilogram.

MR mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang masih buron untuk mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng dengan imbalan Rp10 juta.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap AR (35), adik kandung MR, yang baru saja kembali dari laut. Penangkapan dilakukan di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung sekitar pukul 12.15 WIB.

“Dari sampan yang dikemudikan AR, kami temukan tujuh bungkus sabu seberat 7.000 gram,” kata Calvijn.

AR mengaku baru kembali dari perairan Malaysia dan mendapat perintah langsung dari sang kakak. Dia juga dijanjikan imbalan Rp10 juta jika berhasil mengantarkan sabu.

Selain sabu, polisi menyita satu unit sampan dompeng PK26, tiga unit ponsel, dan satu karung goni plastik sebagai tempat penyimpanan.

Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Kejar Otak Pelaku

Polda Sumut kini tengah memburu S, sosok pengendali pengiriman sabu yang disebut-sebut sebagai penghubung ke jaringan luar negeri. Indikasi kuat menunjukkan bahwa ini merupakan bagian dari sindikat narkotika lintas negara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain. Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi bagian dari jaringan internasional,” kata Calvijn.

Kedua tersangka kini mendekam di Mapolda Sumut dan dijerat pasal berat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sumut: Tak Ada Ampun bagi Bandar dan Kurir Narkoba

Kombes Pol Calvijn menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus membasmi peredaran narkoba. Dia juga mengajak masyarakat agar proaktif dalam memberikan informasi.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut