Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Bersaksi di Sidang Adiknya, Tanpa Sumpah
JAKARTA, iNews.id - Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh bersaksi di sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU adiknya, Senin (5/8/2024). Dia bersaksi tanpa sumpah.
"Saudara kenal dengan Pak Gazalba Saleh?" ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Kenal, Yang Mulia," jawab Edy.
"Ada hubungan keluarga?" kata Fahzal.
"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edy.
"Kalau kakak kandung, saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," ungkap Fahzal.
"Sesuai dengan surat saya kemarin, Yang Mulia, saya mengundurkan diri," timpal Edy.
Mendengar jawaban tersebut, Fahzal bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengunduran diri Edy sebagai saksi. Jaksa keberatan dan meminta Edy menjadi saksi tanpa sumpah.
"Mohon izin, Yang Mulia, menurut kami karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata jaksa.
"Di luar sumpah?" tanya Fahzal memastikan.
"Tanpa sumpah," tutur jaksa.
Kemudian, Edy sepakat menjadi saksi tanpa sumpah.
Kendati demikian, Fahzal menegaskan Edy tetap harus memberikan keterangan sejujur-jujurnya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," ujar dia.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edy.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterima bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).
Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dilakukan tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata jaksa.
Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni 1.128.000 dolar Singapura atau sekitar Rp13,3 miliar, nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp2,9 miliar, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.
Jika ditotalkan, nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25,9 miliar. Uang tersebut disebut digunakan Gazalba untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1.079.600.000 yang disamarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
Editor: Rizky Agustian