Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, 4 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Masih Berstatus Karyawan BUMN 
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Berlanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Senin, 08 Juli 2024 - 12:26:00 WIB
Sidang Berlanjut, Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan lagi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa hakim agung Nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (8/7/2024). Seiring dengan itu, Gazalba kembali ditahan usai sempat dikeluarkan dari sel saat eksepsinya sempat dikabulkan hakim. 

“Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan ini lagi. Jadi Saudara ditahan lagi ya, tolong dilaksanakan ya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hakim menyebutkan, Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung mulai hari ini. “Memperpanjang masa penahanan terdakwa Gazalba Saleh dalam tahanan rumah tahanan rutan cabang rumah tahanan kelas IA Jakarta Timur, paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari Pak. 57 hari terhitung mulai 8 Juli, jadi mulai hari ini dilaksanakan lagi Pak,” ujar hakim.

Sementara itu, Gazalba Saleh meminta untuk tidak ditahan. Permohonan itu disampaikan secara tertulis di persidangan oleh tim kuasa hukumnya.

“Terkait hal tersebut Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” kata penasihat hukum Gazalba.

Hakim menyatakan, perpanjangan penahanan Gazalba Saleh merupakan perpanjangan dari Ketua PN Jakarta Pusat. 

“Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi Pak, perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke ketua pengadilan. Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya,” ujar hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut