Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal
Advertisement . Scroll to see content

Kalapas Sukamiskin Tersangka Suap Jual Beli Izin Fasilitas Lapas

Sabtu, 21 Juli 2018 - 20:39:00 WIB
Kalapas Sukamiskin Tersangka Suap Jual Beli Izin Fasilitas Lapas
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen (kanan). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas itu. Perbuatan tersebut diduga sudah dilakukan Wahid sejak Maret lalu.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, instansinya telah menggelar serangkaian kegiatan penyelidikan sejak April 2018 setelah menerima informasi dari masyarakat. Sebagai buntutnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB tadi di Bandung dan Jakarta.

Laode mengatakan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 1x24 jam, KPK memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) menerima hadiah atau janji oleh Wahid selaku penyelenggara negara di Lapas Sukamiskin. “KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka yaitu Kepala Lapas Sukamiskin, WH (Wahid Husen), sebagai penerima suap,” ujar Laode di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Selain Wahid, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Hendry Saputra (HND) yang bekerja sebagai staf Wahid, Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR). Dalam kasus ini, Fahmi dan Andri berperan sebagai pemberi suap kepada Wahid dan Hendry.

Laode mengatakan, Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi. “Diduga pemberian dari FD tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas sel atau kamar yang dinikmati FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan,” ucap Laode.
 
Dia menjelaskan, pemberian hadiah dari Fahmi ke Wahid diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yaitu Andri (berperan sebagai perantara Fahmi) dan Hendry (sebagai perantara Wahid).

“KPK sangat menyesalkan peristiwa kali ini. Karena hal ini seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat selama ini terkait sel mewah koruptor di  Lapas Sukamiskin, jual beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah. Ini juga seolah mengonfirmasi adanya hak-hak warga binaan di lapas yang disalahgunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas,” tutur Laode.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sebelumnya melakukan OTT di Lapas Sukamiskin Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari WIB. Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengamankan enam orang yang salah satunya Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Tak hanya menangkap enam orang, tim juga mengamankan dua mobil dan uang Rp279 juta sebagai bukti suap. Tim penindakan juga menggeledah dan menyegel empat sel terpidana korupsi diantaranya yakni, Fuad Amin, Wawan, Fahmi Dharmawansyah dan Andri. ‎Saat dilakukan penyegelan, Fuad Amin dan Wawan sedang tidak berada di dalam sel.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut