KPK Segel Ruang Tahanan Fuad Amin dan Adik Atut di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang tahanan terpidana Fuad Amin, dan terpidana Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Ruang tahanan Fuad dan Wawan disegel di saat keduanya sedang tidak berada di dalam sel tersebut.
Fuad adalah mantan bupati Bangkalan Madura yang dipidana karena kasus suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Sementara, Wawan yang juga adik kandung dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dipidana karena kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013 di Banten.
Penyegelan ruang tahanan kedua terpidana kasus rasuah itu dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, dini hari WIB tadi. “Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat atau sel,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/7/2018).
Menurut Febri, tim penindakan KPK kesulitan membuka ruang tahanan Fuad dan Wawan hingga akhirnya dilakukan penyegelan. Febri menduga, ruang tahanan yang tidak bisa dibuka tersebut dikunci sang penghuni dan kuncinya dibawa keluar Lapas Sukamiskin.
“Tim (KPK) dan sipir tidak bisa membuka (sel) karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ungkap Febri.