Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2020: Vaksin Tiba, Harapan Mengemuka

Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:12:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

MUI Awasi Vaksin Covid-19, Pastikan Sesuai Standar Syari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam konteks hukum islam, konsumsi pangan dan obat-obatan hingga kosmetik harus memenuhi standar halal dan thoyyib. Dua elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam konteks vaksin, MUI tetap menjadikan hukum Islam menjadi standar dalam pengujiannya.

Dia menyebut dalam konteks hukum Islam, konsumsi pangan dan obat-obatan hingga kosmetik harus memenuhi standar halal dan thoyyib. Dua elemen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun bisa dibedakan. 

"Harus sesuai dengan standar syari-nya, baik itu pada aspek materialnya, maupun pada aspek prosesnya," kata Niam dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertajuk 'Menanti Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Hingga saat ini proses audit yang dilakukan oleh tim auditor halal terjadap produksi vaksin masih terus dilakukan. Setidaknya ada 6 tahapan, mulai dari penumbuhan sel bagi virus, inaktivikasi virus, pemurnian, hingga pengemasan, menjadi rangkaian yang kemudian dilakukan telaah. 

"Apakah produksinya memenuhi standar syari, itu yang diperiksa. Artinya sungguh pun itu satu kesatuan tak terpisahkan tetapi dibedakan, mana wilayah yang terkait dengan aspek halal atau haramnya, mana yang terkait dengan aspek keamanannya," kata Niam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut