Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Korupsi

Selasa, 26 Desember 2023 - 10:32:00 WIB
Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK Terjerat Kasus Pemerasan Tersangka Korupsi
Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka korupsi oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri disorot publik pada 2023. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik perhatian publik pada 2023. Firli, yang berstatus pimpinan tertinggi lembaga antirasuah, ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Perkara ini mulai terungkap ke publik usai dua salinan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terhadap ajudan dan sopir SYL beredar. Surat tersebut ditujukan kepada Panji Harianto yang merupakan ajudan SYL dan Heri sebagai sopir.

Dalam surat itu, keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat itu tertanggal 25 Agustus 2023.

Disebutkan, keterangan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan. Belakangan, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri
Kaleidoskop 2023: Ironi Firli Bahuri

Firli Bahuri semula membantah adanya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan. Dia menegaskan tuduhan itu tidak benar.

"Namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Firli juga menegaskan pihaknya tidak pernah menerima sejumlah uang yang disebut berjumlah 1 miliar dolar. Dia justru mengaku heran siapa sosok yang memberikan uang sebanyak itu.

Foto Pertemuan Firli dan SYL Beredar

Tak lama setelah Firli menyampaikan bantahan, foto yang menampilkan dirinya saat bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis beredar. Firli terlihat mengenakan pakaian olahraga berwarna biru gradasi dan setelan celana pendek.

Sementara SYL tampak mengenakan kemeja lengan pendek bercorak hitam dengan setelan celana jeans. SYL juga terlihat mengobrol dengan Firli.

Dalam foto itu, keduanya tampak berdiskusi sambil duduk di kursi panjang yang terbuat dari semen di pinggir lapangan bulu tangkis. GOR badminton tempat pertemuan SYL dan Firli berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Terkait itu, Firli memberikan penjelasan. Secara eksklusif kepada MNC Portal Indonesia, dia membenarkan pertemuan pada foto dan video yang beredar tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 lalu.

”Pak Syahrul datang waktu saya sedang bermain bersama beberapa atlet eks pelatnas bulu tangkis. Itu memang di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta. Malam hari dan ramai sekali orang di sana,” kata Firli, Minggu (8/10/2023).

Dia mengklaim, topik pembicaraan pada pertemuan itu seputar pangan. Pertemuan pun diklaim berlangsung singkat.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Sejumlah pihak diperiksa usai kasus ditingkatkan ke penyidikan pada 6 Oktober 2023 berdasarkan gelar perkara. Para saksi yang diperiksa mulai dari Firli dan pimpinan KPK lain, SYL, hingga sejumlah pejabat lembaga antirasuah dan Kementan.

Sejumlah lokasi juga digeledah untuk mengungkap kasus tersebut. Beberapa di antaranya kediaman pribadi Firli di kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar), hingga rumah di Jalan Kertanegara 46 yang diduga disewa untuk Firli.

Hingga akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Seiring penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK. Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Firli Bahuri Gugat Praperadilan

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dalam petitum gugatan, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri ke hakim.

Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Dia juga meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. 

Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya. Bahkan, Firli meminta hakim PN Jaksel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Persidangan pun bergulir, kubu Firli maupun Polda Metro Jaya saling menyampaikan klaim. Hingga akhirnya pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan Firli tak dapat diterima.

Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL ke sidang etik. Keputusan itu diambil usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan 

“Kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Pelanggaran itu yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya, kata Tumpak, yakni terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” tuturnya.

Berkas Firli Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sejalan dengan itu, penyidik melimpahkan berkas penyidikan Firli Bahuri (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 104 saksi.

Penyidik juga telah meminta keterangan 11 orang saksi ahli. Rinciannya, ahli hukum pidana 4 orang, hukum acara 2 orang, pakar mikro ekspresi 1 orang, ahli digital forensik 1 orang, ahli multimedia 1 orang, ahli kriminologi 1 orang dan ahli psikologi forensik 1 orang.

Kejati DKI Jakarta kemudian menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan berkas tersebut lengkap atau mesti diperbaiki.

Firli Ajukan Pengunduran Diri dari Ketua KPK

Pada 21 Desember 2023, Firli mengaku telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK kepada Presiden Jokowi. Surat itu disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti," kata Firli, Kamis (21/12/2023).

Dia mengungkapkan alasan mundur dari Ketua KPK. Salah satunya untuk menjaga stabilitas nasional dan Pilpres 2024.

"Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar, demokratis," ucap Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut