Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya

Rabu, 25 September 2024 - 08:42:00 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya
Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini. Berikut jadwal, aturan hingga larangannya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Para pasangan calon (paslon) kepala daerah dipersilakan mengampanyekan diri baik secara tatap muka maupun melalui debat publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.

Jadwal Kampanye Pilkada 2024

  • Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024: Kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Minggu, 10 November hingga Sabtu, 23 November 2024: Iklan media massa cetak dan media massa elektronik
  • Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024: Masa tenang
  • Rabu, 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

Selanjutnya aturan dan larangan kampanye Pilkada 2024

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut