Kampanye Pilkada 2024 Dimulai, Ini Aturan hingga Larangannya
Rabu, 25 September 2024 - 08:42:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu (25/9/2024). Para pasangan calon (paslon) kepala daerah dipersilakan mengampanyekan diri baik secara tatap muka maupun melalui debat publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan aturan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini diteken Afifuddin pada 20 September 2024 lalu.
Selanjutnya aturan dan larangan kampanye Pilkada 2024