Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kampanye Pemilu di India Ricuh Banyak Orang Terinjak-injak, 39 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kampanye Pilkada Serentak 2020 Resmi Dimulai Hari Ini

Sabtu, 26 September 2020 - 13:13:00 WIB
Kampanye Pilkada Serentak 2020 Resmi Dimulai Hari Ini
Ilustrasi, Pilkada Serentak 2020. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak dimulai Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye meraih hati pemilih hingga 5 Desember 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, tahapan kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

"Dimulai hari ini hingga 5 Desember 2020,” ujar I Dewa di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Diketahui, KPU resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Ketentuan pelarangan konser musik diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut