Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu soal Keterlibatan Presiden dalam Kampanye Pilpres Hari Ini

Jumat, 03 Januari 2025 - 10:59:00 WIB
MK Putuskan Uji Materi UU Pemilu soal Keterlibatan Presiden dalam Kampanye Pilpres Hari Ini
MK akan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad pada, Jumat (3/1/2025). Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Adapun, pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pada Pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya
sendiri atau periode kedua baginya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut