Kampoeng Kurma Bungkam soal Investasi Bodong OJK
BOGOR, iNews.id – Investasi kavling tanah dan pohon kurma yang dijalankan PT Kampoeng Kurma dipersoalkan para pembelinya. Mereka bersiap melaporkan Kampoeng Kurma atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Merespons kontroversi itu, manajemen Kampoeng Kurma akhirnya memberi penjelasan terbuka ke publik. Namun sayangnya, penjelasan ini sama sekali tak menyinggung soal investasi yang mereka jalankan, termasuk tuntutan pengembalian dana (refund) dari para investor.
Kampoeng Kurma juga tak mengutarakan perihal daftar investasi ilegal yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kampoeng Kurma masuk dalam daftar yang dikeluarkan April 2019 tersebut.
"Mohon maaf untuk masalah itu (legalitas di OJK hingga masalah AJB dan refund) untuk sesi ini saya tidak akan menjawab. Mungkin nanti ada sesi berikutnya yang berkenaan dengan masalah tuntutan konsumen," kata Kuasa Hukum PT Kampoeng Kurma Nusyirwan dalam konferensi persnya di Kantor PT Kampoeng Kurma, Jalan Pangeran Asogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (13/11/2019).
Kuasa Hukum Kampoeng Kurma Nusyirwan (tengah). (Foto: Koran SINDO/Haryudi).
Mengenai tuntutan refund, Nusyirwan juga mengelak. Dia mengaku, hal tersebut tidak untuk dibahas dalam konferensi pers sekarang.