Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Driver Ojol Affan Didorong Sebelum Dilindas Rantis Brimob, Begini Langkah Kompolnas
Advertisement . Scroll to see content

Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu

Sabtu, 19 Desember 2020 - 13:37:00 WIB
Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, sambungnya, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. 

"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," katanya. 

Poengky menjelaskan maksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud jenjang karier, adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.

"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut