Kantongi Nama Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Sampaikan kepada Presiden Dulu
 
                 
                Merujuk pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002, sambungnya, maka calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier.
"Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002," katanya.
Poengky menjelaskan maksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. Sedangkan yang dimaksud jenjang karier, adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
"Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri, dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record dan prestasinya terbaik," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat