Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 34 WNI Jemaah Haji Furoda Dibebaskan Otoritas Arab Saudi, 3 Diproses Hukum
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapan Arab Saudi tidak terbitkan visa haji furoda? Jawabannya sedang banyak dicari.

Diketahui, pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk furoda. Hal itu dipastikan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.

"Menurut pihak Saudi Arabia visa haji non-kuota dari Pemerintah Saudi Arabia seperti furoda tidak akan keluar,” kata Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

Dahnil mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tertipu dengan janji-janji tentang ketersediaan visa haji furoda. Terlebih menjelang puncak haji.

"Karena sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut,” kata Dahnil.

Lantas kapan Arab Saudi tidak terbitkan visa haji furoda?

Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda

Diketahui, Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan haji 1446 H atau 2025. Hal itu dipastikan Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief memastikan pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pengurusan visa jemaah haji 2025. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji baik reguler, khusus, mujamalah, dan lainnya.

Penutupan proses pengurusan visa haji dilakukan per 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu setempat.

“Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup,” ujar Hilman Latief di Jeddah, dikutip Jumat (30/5/2025).

Dia memerinci, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Khusus bagi jemaah haji reguler, Kemenag telah memproses 204.770 visa.

“Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” kata dia.

Lalu, bagaimana dengan haji khusus? Hilman menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 visa yang sudah tercetak.

Hilman mengungkap proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Terdapat enam pemegang user id yaitu PT Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut