Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Kapan Praperadilan Gugur? Ini Pendapat Para Ahli Hukum

Selasa, 12 Desember 2017 - 14:46:00 WIB
Kapan Praperadilan Gugur? Ini Pendapat Para Ahli Hukum
Mantan hakim agung Komariah Sapardjaja bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Selasa (12/12/2017). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perdebatan mengenai gugurnya praperadilan ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan mengemuka dalam sidang praperadilan Setya Novanto. Dua ahli hukum yang diajukan tim biro Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda pendapat soal ini.

Guru besar emeritus Universitas Padjajaran Komariah Emong Sapardjaja dan Mahmud Mulyadi memiliki pandangan berlainan dalam memaknai frasa 'mulai diperiksa' pada Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait gugurnya praperadilan.

Komariah yang merupakan mantan hakim agung itu menjelaskan, frasa dimaksud berarti ketika surat dakwaan dibacakan. Menurut Komariah, praperadilan tidak akan gugur apabila sidang dimulai atau dibuka oleh hakim. Dengan kata lain, ketika surat dakwaan dibacakan barulah praperadilan itu bisa dinyatakan gugur.

"Ketika sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum biasanya pada waktu itu belum ada pemeriksaan. Pemeriksaan itu ketika dakwaan dibacakan. Jadi bukan hanya (sidang) dibuka saja karena pemeriksaan itu belum dimulai," ujar Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Sementara itu, Mahmud Mulyadi yang merupakan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) menuturkan, praperadilan dapat gugur ketika sidang dimulai atau dibuka oleh hakim.

"Ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan ketika sidang pertama dimulai, pokok perkara atas nama terdakwa yang memohon praperadilan otomatis gugur, tinggal penetapan administrasinya saja. Praperadilan harus dinyatakan gugur, tidak perlu diselesaikan sampai akhir," kata Mahmud.

Seperti diketahui sidang perkara pokok Novanto akan digelar pada Rabu, 13 Desember besok. Sedangkan hakim Kusno yang memimpin sidang praperadilan telah merencanakan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 14 Desember 2017.

Mengenai gugurnya praperadilan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2016 telah memutuskan bahwa Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’.

”Tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam putusan bernomor 102/PUU-XIII/2015 di Gedung MK, Rabu, 9 November 2016.

Menurut Arief, permohonan praperadilan tidak dianggap gugur saat berkas perkara pokok itu dilimpahkan atau baru tahap registrasi di pengadilan. "Permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan," kata dia.

Dalam pertimbangannya MK menyatakan, tidak adil apabila permohonan praperadilan yang pemeriksaannya sudah dimulai atau sedang berlangsung menjadi gugur hanya karena berkas perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan telah dilimpahkan dan telah dilakukan registrasi oleh pengadilan negeri. Padahal untuk memutus praperadilan itu hanya dibutuhkan waktu tujuh hari.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut