Kapan Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Dipulangkan ke RI? Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengetahui kapan pemulangan buronan tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dilakukan. Diketahui, Paulus ditangkap Otoritas Singapura.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pihaknya masih harus melakukan proses ekstradisi untuk pemulangan Paulus.
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi)," ucap Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidang terkait kasus yang dimaksud. Tessa menjelaskan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin