Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Dicopot, Kapolresta dan Kasatlantas Sleman Diperiksa Propam soal Kasus Hogi Minaya
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda DIY Tunjuk Dirresnarkoba Kombes Roedy Plh Kapolresta Sleman usai Pengejar Jambret Jadi Tersangka

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:00 WIB
Kapolda DIY Tunjuk Dirresnarkoba Kombes Roedy Plh Kapolresta Sleman usai Pengejar Jambret Jadi Tersangka
Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Anggoro Sukartono. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," ucap Trunoyudo.  

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. 

Diketahui, peristiwa yang membuat Hogi ditetapkan sebagai tersangka tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39).

Hogi sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Dia lantas mengejar dan memepet kendaraan penjambret hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut