Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat

Senin, 12 Agustus 2019 - 11:50:00 WIB
Kapolda: Jaksa Teliti Berkas Tersangka Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, tersangka Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara.

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami dahulukan proses pidana umumnya dulu," kata Asep di kantornya Sabtu, 27 Juli 2019.

Sebelum terjadi penembakan, Brigadir Rangga Tianto sempat berselisih dengan Bripka Rachmat Efendy. Saat itu Brigadir Rangga Tianto meminta Fahrul Zachrie yang terlibat tawuran agar dilepaskan untuk dibina orang tuanya, namun ditolak Rachmat Efendy dengan alasan prosesnya sedang berjalan.

Saat perselisihan terjadi, Brigadir Rangga Tianto yang emosi dengan ucapan Rachmat Efendy kemudian mengambil senjata api dan menembak Rachmat Efendy sebanyak tujuh kali. Brigadir Rangga Tianto datang ke Polsek Cimanggis bersama orang tua Fahrul Zachrie, pada Kamis, 25 Juli 2019 malam.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut