Kapolri: 1.918 Tersangka Judi Online Ditangkap selama 2024, Pemain hingga Bandar
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, sebanyak 1.918 tersangka kasus judi online ditangkap sepanjang 2024. Mereka berperan sebagai pemain hingga bandar judi.
"1.918 tersangka, yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit dalam rilis akhir tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Para tersangka itu terlibat dalam 1.611 perkara judi online yang ditangani Polri.
Para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal perjudian. Mereka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang diharapkan dapat memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap para pelaku," kata Kapolri.