Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Percepat Pemulihan di Aceh Tamiang, Polri Kerahkan Alat Berat hingga Bangun 300 Sumur Bor
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Akan Junjung HAM di Kasus Baku Tembak Antarpolisi

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:44:00 WIB
Kapolri Akan Junjung HAM di Kasus Baku Tembak Antarpolisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan menjunjung dan memenuhi aspek hak asasi manusia (HAM) dalam pengusutan kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Penembakan terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime tentunya kita harus lindungi berikan ruang terhadap kelompok rentan dalam hal ini yang saat ini kebetulan jadi korban. Tentunya kaidah-kaidah tersebut juga harus kita jaga, penuhi HAM kaidah yang harus kita harus jaga dan taati UU," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Oleh karena itu, Sigit menekankan, proses pengusutan tersebut akan diawasi secara serius baik dari proses penyelidikan, penyidikan dan mencari temuan-temuan lainnya. 

Pasalnya, dalam pengusutan ini, Kapolri telah membentuk tim gabungan khusus dari internal dan eksternal. 

"Yang pasti, penanganan kita akan laksanakan secara serius dengan diawasi tim yang ada. Baik awasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain yang mungkin akan bisa didapat ini tentunya akan dipertanggung jawabkan kepada publik," ujar Sigit.

Tim gabungan khusus itu sendiri dipimpin oleh Wakapolri serta dibantu oleh Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, AS SDM Polri. 

Sedangkan pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan untuk mengusut kasus ini. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut