Kapolri Buka Peluang Jerat Pidana 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang menjerat pidana tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol). Diketahui, tujuh polisi tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar etik.
Kapolri menyampaikan, dirinya sudah menerima laporan dari Kadiv Propam yang menyatakan akan melakukan sidang etik tujuh anggota Brimob tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," kata Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri juga sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk memproses ketujuh anggota Brimob tersebut secara cepat dan maraton. Dengan demikian, segala perkembangan bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.