Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram, Awasi Dinamika Politik Jelang Pilkada 2020
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Merespond hal tersebut Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor 307.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan surat tersebut ditangani oleh Kapolri pada 16 Juni 2020. Ada tiga arahan Kapolri terkait dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020.
"Pertama, para Kasatwil diperintahkan untuk melakukan deteksi dini, monitoring, dan update dinamika politik pasca keluarnya peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Poin kedua, Kapolri memerintahkan Kasatwil proaktif berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada 2020 dan pihak terkait lainnya. Kemudian pada poin ketiga, Kasatwil diperintahkan segera menyusun rencana operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Sebelumnya, KPU memastikan Pilkada Serentak 2020 yang digelar 9 Desember 2020 tetap dilakukan secara langsung dan tidak online. Dia mengatakan, pemungutan suara dengan datang langsung ke lokasi tempat pemungutan suara (TPS) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.