Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha, Polri Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Instruksikan Polisi yang Lakukan Kekerasan Berlebihan Dihukum Tegas

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:44:00 WIB
Kapolri Instruksikan Polisi yang Lakukan Kekerasan Berlebihan Dihukum Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh personel kepolisian agar tidak melakukan kekerasan berlebihan kepada masyarakat. Dia pun meminta jajaran kepolisian menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menjalankan tugasnya. 

Instruksi itu dituangkan dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal 18 Oktober 2021 tentang mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak kembali terulang. Instruksi tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi adanya penerbitan surat telegram tersebut. 

"Benar (adanya TR)," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Telegram itu diterbitkan menyusul setidaknya ada tiga peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian sehingga menjadi sorotan masyarakat. Pertama kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan seorang pedagang. 

Kedua, adanya peristiwa anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa saat unjuk rasa. Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. 

Adapun instruksi lengkap Kapolri terkait pencegahan tersebut sebagai berikut:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut