Kapolri Janji Selidiki Grup Facebook Fantasi Sedarah: Kami Tindak Tegas!
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 6 grup Facebook, termasuk Fantasi Sedarah karena bermuatan penyebaran paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Alexander menegaskan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
"Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," ucap Alexander.
Editor: Puti Aini Yasmin