Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Janji Sita Aset Jaringan Kejahatan Digital hingga TPPO, Pelaku Bakal Dimiskinkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:04:00 WIB
Kapolri Janji Sita Aset Jaringan Kejahatan Digital hingga TPPO, Pelaku Bakal Dimiskinkan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. (Foto: Yuwantoro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berjanji menelusuri dan menyita aset jaringan kejahatan digital hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran dana sekaligus mencegah jaringan kejahatan terus berkembang.

Suyudi menegaskan, penanganan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Polisi juga perlu menelusuri aset dan aliran dana yang berasal dari tindak pidana agar pelaku tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan jaringan kejahatannya.

"Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya. Karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” kata Suyudi, Jumat (30/10/2026).

Dia mengingatkan, perkembangan teknologi membuat pola kejahatan semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara. Dana hasil penipuan daring, misalnya, dapat dialirkan melalui berbagai rekening, dikonversi menjadi aset digital, atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usulnya.

Sementara itu, TPPO dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu. Korban kemudian berisiko dipaksa terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan daring dan perjudian online hingga kejahatan narkotika.

“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujarnya.

Suyudi juga menyoroti berbagai modus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).

Menurutnya, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan metode penanganan perkara dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.

Suyudi merujuk survei Global Anti-Scam Alliance pada 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.

Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.

Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial untuk memperkuat perlindungan terhadap korban.

Di tingkat internasional, kerja sama diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.

Suyudi menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital perlu diperkuat. Masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus kejahatan, melindungi data pribadi, dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut