Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Polkam Dudung: 97 Perusahaan di Sumatera-Kalimantan Diproses Hukum terkait Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Jenderal Suyudi: Pihak Asing hingga Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:19:00 WIB
Kapolri Jenderal Suyudi: Pihak Asing hingga Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing dan negara tetangga dalam kasus karhutla. (Foto: iNews/Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“Nanti akan disampaikan,” katanya.

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menyidik 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Menurut Suyudi, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” kata Kapolri.

Dia mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” ujarnya.

Kapolri menambahkan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan hukum. Penyidik juga akan mendalami tanggung jawab pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang memiliki keterkaitan dengan perkara karhutla.

“Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya. yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut