Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:08:00 WIB
Kapolri Larang Tilang Manual : Kalau Ada yang Melanggar, Ditegur lalu Dilepas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tilang manual dilarang. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi larangannya soal tilang manual. Arahan ini diberikan untuk jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam situs NTMC, Senin (24/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang petugas melakukan tilang manual. (Antara)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang petugas melakukan tilang manual. (Antara)

Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut