Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat
BOGOR, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, proses hukum tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akan dilakukan secara cepat dan transparan. Perintah itu telah dia sampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Divpropam diminta menangani kasus ini secara maraton sehingga perkembangan kasus bisa segera diinformasikan kepada masyarakat luas.
“Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung, dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat,” ujar Kapolri di Bogor, Jawa Barat, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolri juga memerintahkan sidang etik terhadap pelaku dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu sejak penanganan kasus dimulai. Apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, dia tidak menutup kemungkinan prosesnya akan dilanjutkan ke jalur pidana.
“Kemarin Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik dan tidak menutup kemungkinan bahwa juga ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana,” lanjutnya.
Untuk memastikan transparansi, Polri membuka ruang bagi lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk memantau proses yang sedang berlangsung.
“Dan kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, untuk Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani,” katanya.
Sebelumnya, berbagai aksi unjuk rasa terjadi imbas meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas mobil rantis Brimob.
Tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah diperiksa oleh Divpropam Polri. Dalam pemeriksaan awal sebelum sidang, ketujuh orang itu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.
Editor: Reza Fajri