Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan masih terus mengawasi implementasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO). Jajaran kepolisian terus memantau ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut.
Sigit menyatakan, pemantauan itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.