Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Sebut Sudah Kantongi Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumut, Siapa?
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:15:00 WIB
Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid itu mengatur polisi aktif bisa mengisi posisi di 17 kementerian/lembaga. 

Dalam aturan itu, anggota Polri dapat ditugaskan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan melepaskan jabatan di Polri.

"Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri," bunyi Pasal 1 Ayat (1), dikutip Jumat (12/12/2025).

Dalam Pasal 2, anggota Polri bisa melaksanakan tugas baik di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) menyebut penugasan dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pada Pasal 3 Ayat (2), terdapat 17 kementerian/lembaga yang boleh diisi anggota Polri, seperti:

1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. Kementerian ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut