Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” tuturnya.
Polri, kata Sigit, akan mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” ucapnya.
Sigit menjelaskan, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama