Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Kembali Berkobar di Kotim, Api Kepung Jalur Trans Kalimantan
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

Senin, 07 September 2026 - 14:04:00 WIB
Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” tuturnya.

Polri, kata Sigit, akan mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses,” ucapnya.

Sigit menjelaskan, penyidik dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, antara lain yang berkaitan dengan kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis,” ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut