Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BNPB Kristomei Bertolak ke Sumsel, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Karhutla Makin Memprihatinkan, WALHI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:24:00 WIB
Karhutla Makin Memprihatinkan, WALHI Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Petugas berjibaku memadamkan karhutla di Kalimantan (Dok. Kemenhut)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Kapolri bertugas mengerahkan personel untuk mendukung operasi pemadaman, meningkatkan patroli, serta memperkuat penegakan hukum. Anggota kepolisian yang terbukti terlibat tindak pidana terkait karhutla juga harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Di lingkungan TNI, Panglima TNI bertanggung jawab mengerahkan personel untuk membantu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memadamkan api dan melakukan patroli kawasan hutan. Prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran atau persekongkolan terkait karhutla juga harus dikenai sanksi berat.

Inpres Nomor 3 Tahun 2020 turut mengatur peran pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla. Gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota memimpin operasi penanganan di wilayah masing-masing.

Kepala daerah juga bertanggung jawab memastikan ketersediaan anggaran, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat nasional, Kepala BNPB bertugas menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara bagi daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut