Kasasi Crazy Rich Helena Lim Ditolak, Hukuman Tetap 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena tetap dihukum 10 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Perkara nomor 4985 K/PID.SUS/2025 itu diketok Rabu 25 Juni 2025 dengan susunan majelis: ketua Dwiarso Budi Santiarto, hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Asri Surya Wildhana.
Helena pun tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta subsider lima tahun penjara.
Hal itu sebagaimana putusan banding yang diketok Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Helena divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 tahun subsider enam bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, di tingkat banding, hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri