Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas advokat Junaedi Saibih dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng. Dua terdakwa lainnya, yakni Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki, juga tetap divonis bebas.
"Amar putusan: tolak kasasi PU (penuntut umum)," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Minggu (16/8/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Jupriyadi, Anggota Majelis 1 Arizon Mega Jaya, dan Anggota Majelis 2 Ainal Mardhiah pada Rabu (12/8/2026).
Dengan putusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memvonis bebas ketiga terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU gagal membuktikan adanya pengetahuan atau meeting of mind Junaedi Saibih terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas. Hakim menegaskan meeting of mind merupakan salah satu unsur penting untuk membuktikan adanya tindak pidana suap.