Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Johnny G Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juli 2024 - 18:44:00 WIB
Kasasi Johnny G Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo Johnny G Plate (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.

Dengan demikian, Johnny G Plate tetap dihukum 15 tahun penjara. 

"Tolak kasasi Terdakwa dan JPU," bunyi amar putusan kasasi di situs kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).

Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa," tulis putusan.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut